PPKM Darurat Diterapkan, Bagimana Nasib Turis yang Mau ke Bali? (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan patuhi protokol kesehatan supaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.
"Setelah dapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan hingga kepada daerah. Saya putuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Dalam menerapkan PPKM Darurat, Jokowi minta masyarakat untuk disiplin mengikuti pengaturan ini demi keselamatan semuanya. Dirinya juga mengimbau seluruhnya untuk megerahkan sumber daya, TNI/Polri, PNS, dokter hingga tenaga kesehatan untuk terus bahu membahu bekerja tangani Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan patuhi protokol kesehatan supaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.
"Setelah dapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan hingga kepada daerah. Saya putuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Dalam menerapkan PPKM Darurat, Jokowi minta masyarakat untuk disiplin mengikuti pengaturan ini demi keselamatan semuanya. Dirinya juga mengimbau seluruhnya untuk megerahkan sumber daya, TNI/Polri, PNS, dokter hingga tenaga kesehatan untuk terus bahu membahu bekerja tangani Covid-19.
(Feby Novalius)