JAKARTA - Bank Indonesia menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa dan Bali sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi. Sebab, salah satu prasyarat pemulihan ekonomi adalah pengendalian pandemi.
Baca Juga: Bank Mandiri Pangkas Jam Operasional saat PPKM Darurat
“Langkah ini sangat kita apresiasi dan sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi yang telah sering BI sampaikan yaitu pengendalian pandemi merupakan prasyarat utama,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
BI, kata Dody, berharap PPKM Darurat dibarengi dengan dukungan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga dapat efektif menurunkan kasus baru Virus Corona. JIka PPKM Darurat efektif menekan kasus baru, maka dampak pembatasan mobilitas ke pertumbuhan ekonomi dapat dimitigasi.
Baca Juga: PPKM Darurat, BI Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 5,1% Tahun Ini
“Kita harapkan langkah ini dan dengan dukungan masyarakat untuk menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan, dapat memberikan dampak positif ke penurunan kasus baru. Jika kondisi dapat cepat membaik tentunya dampak ke PDB dapat dimitigasi,” ujarnya.