JAKARTA - Syarat perjalanan orang dengan pesawat diperketat. Aturan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat.
Untuk bandar udara (bandara) Bali, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bahkan, wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Kereta
Sementara itu, untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
"Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Kereta
Sementara, menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.