Ekspor Porang Naik 160%, Dikirim ke China hingga Jepang

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 14:54 WIB
Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Shutterstock)
Share :

 JAKARTAEkspor porang Indonesia mencapai angka 14,8 ribu ton pada semester I 2021. Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian (Barantan), angka ini melampaui jumlah ekspor semester I/ 2019 (yoy) dengan jumlah 5,7 ribu ton. Peningkatan ini menunjukkan adanya permintaan ekspor sebanyak 160%.

Negara-negara yang menerima suplai ekspor utama porang seperti Tiongkok, Vietnam, hingga Jepang. Selain negara kawasan Asia, Eropa juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor porang. Biasanya porang yang di ekspor dikirim dalam bentuk chip atau produk setengah jadi yang nantinya di negara penerima akan diolah menjadi bahan dasar pangan, kosmetik hingga industri.

Baca Juga: Menko Airlangga: Lanjutkan Surplus Perdagangan, Dorong UMKM Jadi Eksportir

“Komoditas porang, pada awalnya tidak berorientasi ekspor atau punya standar ekspor, sekarang benar-benar dicari menjadi primadona. Bahkan, tiga minggu lalu Kemendag juga memberikan keputusan kebijakan untuk pengaturan ekspor porang,” jelas Tenaga Ahli 1 Free Trade Agreement (FTA) Semarang, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).

Untuk mengedukasi eksportir baru dalam memahami pasar ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPE) atau Indonesia Eximbank mengadakan Coaching Program for New Exporters (CPNE). Kali ini, LPEI menggelar pelatihan bagi pelaku usaha yang memiliki potensi ekspor di Kabupaten Kendal sebagai tindaklanjut atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama antara LPEI dengan Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Indonesia kaya dengan segala hal yang notabene bisa diproduksi, diekspor dan memiliki daya jual. Para pelaku usaha harus semangat membangun produk yang dimiliki, berupaya memenuhi standar internasional dan selalu berpikir out of the box ketika melahirkan produk,” kata Pulung.

Baca Juga: Selesaikan Tantangan Presiden, Kini BRI Ingin Tingkatkan Eksportir Baru UMKM

Salah satu catatan yang perlu diperhatikan bagi pelaku UKM yang ingin melakukan ekspor, yakni mengenai kebijakan Free Trade Agreement (FTA). Pelaku usaha sektor UKM bisa memilih negara yang sudah menerapkan FTA dengan Indonesia, karena dari sisi regulasi juga perhitungan pajak, akan lebih kompetitif. Selain itu, pelaku usaha didorong untuk selalu melakukan riset pasar, apakah di negara tujuan ekspor ada permintaan yang cukup tinggi, kemudian mempersiapkan skema pendanaan, termasuk mencari informasi ke lembaga-lembaga keuangan yang dapat memberikan dukungan ekspor.

“Dalam komponen harga untuk produk yang akan diekspor, harus sudah memperhitungkan biaya tarif alias pajak, biaya ekspedisi, dan biaya-biaya lain. Hal yang juga penting termasuk mengenai keharusan melampirkan sertifikasi dari setiap produk yang ekspor. Biasanya dalam sistem ekspor, penanggung dari perhitungan biaya tarif yaitu calon importirnya, namun terkadang terdapat kesepakatan biaya tarif ditanggung kedua belah pihak. Seharusnya pihak calon importir yang menanggung biaya tarif karena dia yang meminta barang,” papar Pulung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya