JAKARTA - PPKM Darurat di Jawa dan Bali dimulai hari ini, 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Adapun salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah penutupan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Sementara itu, supermarket atau pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian, untuk tenant makanan-minuman yang berlokasi di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca Juga: Kereta Api Lokal di Jatim Berhenti Beroperasi Selama PPKM Darurat
Pantauan MNC Portal Indonesia di Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi terlihat beberapa toko memilih tutup lebih cepat sekaligus mempersiapkan jelang penutupan operasional mal selama masa PPKM Darurat.
Pramuniaga Toko Sepatu Bata Plaza Pondok Gede, Ulfa mengatakan, dengan penutupan toko-toko selain supermarket atau pasar swalayan di mal membuat para pekerja akan mengalami kesulitan karena tidak bisa berjualan.
Baca Juga: Curhat Pedagang: Pasar Sepi, Pendapatan Turun
"Sebenarnya kalau kaya gitu menyulitkan bagi kita apalagi kita gajian dari omset otomatis harus ngejar target, jadi cukup menyulitkan," ujar Ulfa, Jumat (2/7/2021).
Meskipun toko tempat kerjanya ditutup, dia menyebut pihaknya akan memaksimalkan cara penjualan lainnya yaitu berjualan secara online, baik melalui media sosial atau platform e-commerce.