JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Adapun PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
Berikut fakta-fakta PPKM Darurat yang dirangkum Okezone di Jakarta.
1. Pusat Perbelanjaan atau Mal Ditutup
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, dengan diterapkannya PPKM Darurat ini menyebabkan pusat perbelanjaan Indonesia akan kembali terpuruk.
“Pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Sandiaga: Pariwisata Hadapi Tantangan Sangat Berat
2. Bansos Dilanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) yang sempat tidak diperpanjang akan kembali dilanjutkan. Dirinya pun sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.
"Banyak ketidaktahuan (kasus Covid meningkat) setelah Juni, naik luar biasa. Jadi bansos akan digulirkan lagi, tadi Bu Risma, Gubernur BI dan teman-teman lain dan kami sepakat untuk kita bantu lagi," ujar Luhut, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PHRI: Kita Sudah Setengah Mati, Jangan Menunggu Sampai Mati
3. Sewa Toko di Mal Bebas Pajak
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal.
Insentif ini menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) 2021.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, pajak ini memang diterapkan setelah melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomianan.
"Iya benar Pak Menko sudah infokan bulan Mei lalu," kata Iskandar saat dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).
4. Adanya Potensi PHK
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI menyatakan akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dengan adanya PPKM Darurat. Karena tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mall adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta (2/7/2021).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)