4 Fakta Usulan BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta saat PPKM Darurat

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 06:17 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTABLT akan diberikan lagi kepada masyarakat karena adanya PPKM Darurat. Termasuk BLT Subsidi Gaji untuk tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat penerapan PPKM Darurat.

Dengan adanya PPKM Darurat, muncul usulan agar besaran subsidi gaji diperbesar bahkan menggunakan sumber anggaran lain agar tidak menggangu APBN. Berikut Fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh Okezone terkait usulan subsidi gaji pekerja tersebut.

Baca Juga:  Sri Mulyani Siapkan Anggaran Bansos Tunai Rp6,1 Triliun

1. BLT Subsidi Gaji

Ada beberapa kebijakan baru dalam PPKM darurat, salah satunya penutupan operasional mal hingga aturan Work From Home (WFH).

Bhima menambahkan, pemerintah harus memberi bantuan seperti memberikan BLT subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat menggunakan APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Baca Juga: PHRI: Kita Sudah Setengah Mati, Jangan Menunggu Sampai Mati

2. Subsidi Gaji Pekerja Harus Dilanjutkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta BLT subsidi gaji untuk pekerja dilanjutkan. Permintaan ini sebagai tindak lanjut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.

Said mengatakan. setidaknya ada empat hal yang disampaikan Said menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

3. Usulan dari PHRI

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengusulkan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat serta pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.

Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan PPKM Darurat berdampak terhadap bisnis perhotelan dan restoran. Dengan pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3–20 Juli 2021, diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian dari rata–rata saat ini 20–40% menjadi 10–15% pada hotel nonkarantina.

Selain itu ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan restoran.

"Terhadap dampak yang ditimbulkan tersebut, tentunya perlu dukungan dan stimulus atau peringanan yang didorong atau diprakarsai oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban–beban biaya yang tetap harus dibayar walaupun tidak beroperasi," kata Iwantono.

4. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Minta Subsidi Biaya Hidup

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga meniadakan sejumlah pajak.

"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," kata Ellen.

Untuk pemerintah pusat, dirinya meminta agar diberikan subsidi bantuan biaya hidup. Kemudian, juga meminta pengurangan tarif listrik dan gas.

"Kepada pemerintah pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya