3. Usulan dari PHRI
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengusulkan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat serta pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.
Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan PPKM Darurat berdampak terhadap bisnis perhotelan dan restoran. Dengan pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3–20 Juli 2021, diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian dari rata–rata saat ini 20–40% menjadi 10–15% pada hotel nonkarantina.
Selain itu ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan restoran.
"Terhadap dampak yang ditimbulkan tersebut, tentunya perlu dukungan dan stimulus atau peringanan yang didorong atau diprakarsai oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban–beban biaya yang tetap harus dibayar walaupun tidak beroperasi," kata Iwantono.
4. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Minta Subsidi Biaya Hidup
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga meniadakan sejumlah pajak.
"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," kata Ellen.
Untuk pemerintah pusat, dirinya meminta agar diberikan subsidi bantuan biaya hidup. Kemudian, juga meminta pengurangan tarif listrik dan gas.
"Kepada pemerintah pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)