Tutup Pukul 20.00, Ini Syarat UMKM Beroperasi Selama PPKM Darurat

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 16:03 WIB
UMKM (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Mengikuti aturan tersebut, ada beberapa perubahan terkait batasan jam operasional serta okupansi tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan orang. Walau demikian, pelaku usaha mikro tetap boleh beroperasi.

Baca Juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat untuk Menekan Tingkat Penularan yang Tinggi

“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3 – 20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa – Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, walau pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi, penting dilakukan bersama-sama pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah laju penularan Covid-19.

“Untuk mencegah semaksimal mungkin laju penularan Covid-19, penting untuk bersama-sama melakukan pengaturan lebih ketat. Yuk bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 agar pandemi segera berakhir sehingga kegiatan usaha dapat kembali pulih,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya