Berikut panduan bagi pelaku usaha mikro selama PPKM Darurat:
1. Jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
2. Penjualan kebutuhan pokok dilakukan dengan kapasitas pengunjung 50%.
3. Penjualan makanan dan minuman hanya pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional.
4. Sediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
5. Karyawan gunakan masker dua lapis.
6. Ventilasi cukup di ruang usaha untuk kelancaran pertukaran udara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)