PPKM Darurat Jawa-Bali: Berikut Syarat Naik Pesawat!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 16:08 WIB
Syarat Naik Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021, menyikapi lonjakan jumlah kasus positif covid-19 beberapa waktu belakangan ini. PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).

Selain dua dokumen tersebut, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Ketentuan di tengah masa PPKM Darurat ini tentu menambah total biaya bepergian, karena calon penumpang harus mengeluarkan biaya tes PCR.

Di sisi lain, bagi sebagian besar warga tentu harus berusaha untuk bisa betah berada di rumah. Tidak mudah karena sebelum PPKM Darurat pun baik orang tua maupun anak-anak sudah lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Bekerja WFH, belajar online.

Berlibur? Benarkah masih terlalu dini untuk memikirkan liburan? Sepertinya tidak demikian. Jika semua orang mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan di masa PPKM Darurat ini, bisa jadi kasus positif covid akan segera turun dan keadaan akan membaik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya