Temukan Harga Obat Naik Gila-gilaan, BPKN: Lapor!

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 12:27 WIB
Obat Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diminta melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan covid-19 ataupun yang lainnya.

"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas

Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.

Baca Juga: 2.300 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Pedurenan, Kemarin Pecah Rekor

Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.

Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya