Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 11:00 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

Postingan tersebut didukung oleh netizen dari akun @xnataj yang mengaku sebagai

tenaga honorer untuk dinas daerah atau THL. Dia membantah kekhawatiran soal ketidakpastian masa kerja asalkan mau patuh aturan.

"Pokoknya ga ada putus kerja asal kita giat dan tidak melanggar perjanjian kerja. Saya sudah 5 tahun jadi THL. Tiap tahun habis kontrak diperpanjang lagi kontrak kerjanya," ujarnya menyemangati calon peserta CPNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya