JAKARTA - PPKM Darurat diperluas tidak hanya di Jawa dan Bali. PPKM Darurat pun diterapkan juga pada 15 Daerah di Indonesia.
Penerpan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli dinilai memunculkan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Baca Juga: Kalbe-Korsel Uji Klinis Vaksin Covid-19 GX-19N
Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kasus PHK ini harus dilihat per-kasus.
"Kalau PHK kita harus liat kasus per kasus tidak generalisir," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Warga Pinggiran Jangan Takut Kehabisan Vaksin dan Bansos Ya! Ini Perintah Luhut
Dia mengingatkan pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Hal ini bukan pada tempatnya.
"PPKM ini akan berlakuka dua minggu kalau melakukan PHK hanya dua minggu. PHK ini bukan yang sesuai dan sektor esensial bisa beroperasi," katanya.