RI Masih Buka Pintu, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional

Antara, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 16:17 WIB
Syarat Perjalanan Penumpang Rute Internasional (Foto: Dokumen AP II)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

SE tersebut ditetapkan dengan tujuan mencegah peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk varian SARS-CoV-2 yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Berikut Syarat Naik Pesawat! 

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.

“Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Novie menjelaskan untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antarbandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya