Dikritik Driver Ojol soal Wajib Bawa STRP, Ini Penjelasan Kemenhub

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 11:13 WIB
Ojol Diwajibkan Memiliki STRP. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Pengemudi ojek online direncanakan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk melintas dan beroperasi pada masa PPKM Darurat. Kementerian Perhubungan pun mengakaji rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.

Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementiran Perhubungan RI Budi Setyadi mengatakan, kebijakan tersebut masih dirapatkan dan didiskusikan bersama beberapa pejabat kementrian, satgas dan pihak terlibat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP

“Hari ini baru akan saya rapatkan ada rencana pembahasan untuk adendum ini. yang jelas SE ini akan ada revisi sesuai dengan satgas dan baru akan dibahas pada siang hari ini, kalau hari ini SE-nya seperti apa bunyi nya sementara itu akan menjadi acuan kami,” kata Budi Setyadi saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021)

Budi mengakui bahwa Dirjen Hubungan Darat telah menerima masukan dan kritikan dari beberapa asosiasi pengemudi ojek online dan mengatakan pihak driver merupakan pekerja sektor esensial yang merupakan mitra dari penyedia jasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya