JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.
“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP, kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat dihubungi MPI, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Pulihkan Kesehatan, Pengusaha Percepat Vaksinasi Gotong Royong
Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui apa yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
“Kami kan disini hanya mitra, dan kami pun pengemudi termasuk pekerja esensial yang bertugas dalam melayanani masyarakat l untuk membantu mereka masyarakata yang beraktifitas wfh atau wfo,” tambahnya.
Baca Juga: Supermarket Diserbu Jelang PPKM Darurat, Masyarakat Borong Stok Makanan