JAKARTA - Kereta Commuter Indonesia segera menerapkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 tentang regulasi perjalanan darat khusunya pengguna KRL yang harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Corporate Secretary KAI Commuter (PT.KCI) Anne Purba mengatakan, penerapan dan implementasi di lapangan pada esok hari, ada dua pemeriksaan, di luar stasiun dan dalam stasiun.
Baca Juga: Perjalanan KRL Akan Dibatasi jika PPKM Darurat
"Sesuai pihak kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota glomerasi No. 50 tahun 2021 yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas kami akan periksa yang menyatakan harus ke luar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne, melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).
Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19, Operasional KRL Bisa Dipangkas
Lebih lanjut, proses pemeriksaan pada transportasi kereta api Commuter akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu sebelum masuk KRL.