Ingat! Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Mulai Besok

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 14:26 WIB
Penumpang KRL Wajib Bawa STRP. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kereta Commuter Indonesia segera menerapkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 tentang regulasi perjalanan darat khusunya pengguna KRL yang harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Corporate Secretary KAI Commuter (PT.KCI) Anne Purba mengatakan, penerapan dan implementasi di lapangan pada esok hari, ada dua pemeriksaan, di luar stasiun dan dalam stasiun.

Baca Juga: Perjalanan KRL Akan Dibatasi jika PPKM Darurat

"Sesuai pihak kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota glomerasi No. 50 tahun 2021 yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas kami akan periksa yang menyatakan harus ke luar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne, melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19, Operasional KRL Bisa Dipangkas

Lebih lanjut, proses pemeriksaan pada transportasi kereta api Commuter akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu sebelum masuk KRL.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya