Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas PNS, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 14:05 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Menurutnya kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Dia menegaskan bahwa pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” katanya dikutip dari pers rilis, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Intip Pola Karier PNS, Jabatan Tinggi Gaji Besar

Disamping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020.

Baca Juga: Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya