Intip Pola Karier PNS, Jabatan Tinggi Gaji Besar

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 19:35 WIB
Aturan Pola Karier PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNS.

“Walaupun di dalam Pola Karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, Kamis (9/7/2021).

Baca Juga: Percepat Pelayanan Publik, Wapres: Perpindahan ASN

Seperti diketahui, pola karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Menko Luhut Buka CPNS 2021 dengan 77 Formasi, Ini Syaratnya

 Aba menguraikan, ruang lingkup pola karier PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).

“Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya