Sementara itu pola karier vertikal yakni yang bersifat promosi. Pasalnya ini merupakan perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Lalu untuk pola karier diagonal yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Diantaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
(Feby Novalius)