Pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 Triliun, Sri Mulyani: Saya Diprotes

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 15:04 WIB
Sri Mulyani Diprotes karena Pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.

Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas PNS, Ini Alasannya

"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (19/7/2021).

Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.

Baca Juga: BPK Buka Lowongan CPNS 2021, Cek Syaratnya

Lanjutnya, pemerintah terus berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya