JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Mau Pajaki Beras dan Daging
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajibanmemungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca Juga: Tenang! 46 Negara Bantu RI Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri