Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan Ojol dan taksi online. Di mana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan OJOL dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
(Feby Novalius)