“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat,” ucap dia.
Selain itu, kata dia, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang.
“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” pungkas Alphonzus.
Selain itu, Alphonzus menegaskan, jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka tidak dipungkiri bahwa akan terjadi kembali pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemutusan hubungan kerja (PHK), jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. Pihaknya telah mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diambil untuk mengurangi beban selama PPKM Darurat diterapkan.
“Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuan. Seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB; pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, mensubsidi upah pekerja sebesar 50%, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” papar Alphonzus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)