Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 19:14 WIB
Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak (Foto: Instagram/@smindrawati)
Share :

Di sisi lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Neilmadrin mengatakan untuk dapat menggunakan berbagai fasilitas itu maka pemberi kerja atau WP harus mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian juga menyampaikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh pada PMK Nomor 83/PMK.03/2021 di laman www.pajak.go.id/covid19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya