4. Kondisi Usaha pada 2021 Masih Defisit
Kemudian, dia menjelaskan, kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun Alphonzus mengakui, bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.
“Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja,” jelas dia.
5. Pendapatan Pusat Perbelanjaan Merosot Tajam
Lanjut Alphonzus, selama diterapkannya PPKM Darurat, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat,” ucap dia.
(Feby Novalius)