12 Emiten Kena Suspensi Gegara Nunggak Bayar Biaya Pencatatan

, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 13:44 WIB
BEI Berikan Sanksi Pada 12 Emiten (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) kepada 12 emiten karena belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) tahun 2021. 12 emiten tersebut belum kunjung membayar ALF tahun 2021 padahal telah melewati batas waktu pembayaran biaya ALF pada 29 Januari 2021.

Suspensi dilakukan di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Juli 2021. BEI menyebutkan, sebelum sanksi suspensi dikenakan, BEI telah menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten yang tidak membayar ALF setelah melewati masa tenggat. Ini mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H butir II.3 tentang Sanksi.

Baca Juga: Dear Investor! Ini Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus, dari PBRX hingga Sritex

Adapun pembayaran denda wajib disetor ke rekening Bursa selambatlambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa. BEI dalam pengumumannya mengungkapkan, apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Baca Juga: Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Pinjaman USD34,8 Juta, untuk Apa?

Setelah melakukan evaluasi, hingga 15 Juli 2021, BEI mencatat terdapat 12 emiten yang belum melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan. Keputusan bursa terkait hal tersebut yaitu: 1. Melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya