Sah! PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 21:23 WIB
PKL akan mendapat BLT Rp1,2 juta (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Para pelaku usaha mikro dan kecil termasuk warteg akan mendapat BLT atau insentif. Sebab, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 membuat para pelaku usaha itu terdampak.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Diperpanjang hingga Akhir 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp1,2 juta. "Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (Pedagang Kaki Lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp1,2 juta.

Dia menjelaskan, penyaluran penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp55 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya