JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Seven Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 3,5% dalam Rapat Dewan Gubernur periode 21-22 Juli 2021.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Hasil Pantauan BI: Inflasi Minggu Keempat Juli 0,01%, Disumbang Harga Cabai
Berkaitan dengan isu BI rate tersebut, Okezone merangkum beberapa fakta menariknya, Sabtu (24/7/2021).
1. Pertahankan Suku Bunga di Tengah Perkiraan Inflasi
Perry menjelaskan keputusan mempertahankan bunga kebijakan tersebut juga diambil di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dari COVID-19.
Baca Juga: BI Bawa Kabar Gembira, Kredit UMKM Melesat di Tengah Covid-19
Saat ini, nilai tukar rupiah pada 21 Juli 2021 tercatat melemah 0,29 persen secara point to point dan 1,14% secara rerata dibandingkan dengan level akhir Juni 2021.
2. Pergerakan Rupiah Pengaruhi Penyesuaian Aliran Modal
Pergerakan rupiah itu dipengaruhi penyesuaian aliran modal keluar dari negara berkembang yang didorong oleh perilaku flight to quality, di tengah pasokan valas domestik yang masih memadai.