JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan PPDS sampai dengan Desember sebesar Rp1,4 triliun.
Berdasarkan data BPKP yang diteraima Okezone, Minggu (25/7/2021), yang sudah dibayarkan dan diverifikasi oleh BPKP pada 2020 sebesar Rp581,5 miliar. Sementara itu yang masih dalam verifikasi lanjutan sebesar Rp891,5 miliar.
Baca Juga: Organda Tagih Insentif dan Bantuan ke Jokowi
Sementara dalam data BPK, BPPSDM Kesehatan melakukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada empat Universitas sebesar Rp5,76 miliar. Dengan rincian kelebihan pembayaran PPDS Fakultas Kedokteras UI sebesar Rp2,06 miliar, pembayaran ganda kepada peserta PPDS FK UI sebesar Rp1,56 miliar dan FK UGM sebesar Rp1,23 miliar.
Baca Juga: Pikat Investor, RI Siapkan Insentif untuk Proyek Migas Laut Dalam
BPPSDM Kesehatan juga melakukan kelebihan pembayaran insentif peserta PPDS tahap II pada Universitas Sam Ratulangi, FK UGM, FK Unair sebesar Rp897,85 juta. Adapun kelebihan dana insentif tenaga kesehatan pada 17 Satker Kemenkes dapat 31 Desember 2020 sebesar Rp8,02 miliar.
Atas kelebihan bayar tersebut, BPK merekomendasikan PPK Sektretariat BPPSDM Kesehatan untuk menagih kelebihan pembayaran insentif PPDS agar menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp5,76 miliar. BPK juga merekomendasikan untuk menagih sisa dana kelola insentif tenaga kesehatan sebesar Rp8,02 miliar kepada masing-masing pimpinan satker Kemenkes dan menyetorkannya ke kas negara.