JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah BLT subsidi gaji diberikan untuk mencegah PHK. Dia mengatakan bahwa melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi COVID-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga: Siap-Siap, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus
Bagi dunia usaha, kata Ida, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi; memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri; hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap UMKM.
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Ida.
Baca Juga: Fakta di Balik BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening
Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.