JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dibolehkan beroperasi dengan pemberlakuan shift selama PPKM level 3
Pembagian karyawan yang diberlakukan bisa dilakukan dengan sistem shift dengan maksimal 50% dan bisa beroperasi hingga 100%.
“Untuk orientasi industri ekspor penunjangnya dapat beroperasi dengan peraturan shift di mana setiap pengaturannya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50%, di fasilitas produksi dan juga pabrik sehingga jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan secara maksimal 100%,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Minggu (25//7/2021) malam.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Tambah Bansos dan BLT UMKM
Adapun untuk staf di fasilitas produksi dan juga pabrik bisa beroperasi jika sehari perusahaan tersebut bisa melakukan dua shifting dengan maksimal.
“Dua shift dalam sehari maka dapat maksimal dan tentunya penerapan ini harus kedepankan protokol kesehatan seperti masuk dan pulang didata, makan karyawan yang tidak bersama-sama,” ungkapnya.