JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, pusat perbelanjaan atau mal tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah membuka kembali mal saat PPKM level 4. Saat ini, mal dibuka di wilayah PPKM level 3 dengan kapasitas 25%.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung.
"Pusat perbelanjaan selama ini dapat terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Lokasinya
APPBI mengingatkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin bahwa mal bukan klaster Covid-19.
Langkah preventif berupa pengetesan rutin atau secara berkala kepada karyawan. Dengan begitu, potensi mengidentifikasi pekerja yang terpapar bisa diketahui.
"Jadi setiap pusat perbelanjaan itu akan melakukan tes terhadap karyawan-karyawannya secara periodik secara berkala, ada yang dua minggu sekali, ada yang satu bulan sekali, tergantung tingkat risikonya sejauh mana," katanya.