JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, saat ini BP Tapera dan BRI mempercepat pencairan dana Taperum tahap ketiga. PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.
"Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)
Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.
"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia," katanya
Baca Juga: Asyik! Pensiunan PNS Dapat Rp1,08 Triliun
Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.
“Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu", ungkap Adi Setianto.