JAKARTA - Pandemi Covid-19 dirasakan berat bagi berbagai sektor ekonomi. Termasuk bagi pusat perbelanjaan serta mal.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan kondisi yang amat tidak mudah bagi pusat perbelanjaan walau sudah ada keringanan di wilayah PPKM Level 3.
Baca Juga: Mal Boleh Buka di PPKM Level 3, Pengelola: Pengunjung Masih Minim
Keringanan tersebut akan mewajibkan mal tutup jam 5 sore dan kapasitas hanya 25%. Ini berarti mal akan merugi dua kali yaitu kehilangan puncak kunjungan masyarakat pada malam hari serta kapasitas buka minimal.
Sehingga, APPBI menyebut pembukaan pusat perbelanjaan secara terbatas di wilayah Level 3 tetap memberatkan pelaku usaha.
Baca Juga: Pengelola Mal Lebih Butuh Pembebasan Pajak Biaya Sewa
"Pusat perbelanjaan mayoritas ada di PPKM level 4. Sementara keringanannya boleh beroperasi untuk kapasitas 25% saja dan buka sampai dengan pukul 17.00 saja. Ini berarti ada hantaman yang kami rasakan," tutur Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam wawancara khusus Special Dialogue dengan Okezone di Jakarta.