Punya Rumah Mewah? Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak 20%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 18:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum.

"Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak," tandasnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya