Untuk memperkuat pendirian holding, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan peralihan seluruh saham negara di Surveyor dan Superintending Company of Indonesia kepada Biro Klasifikasi Indonesia. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 Tahun 2021.
Beleid baru tersebut mengatur perihal penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham Biro Klasifikasi Indonesia. Pertimbangannya, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas bisnis BKI.
Penerbitan tersebut PP secara prinsip menandai babak baru perjalanan Holding BUMN Jasa Survey.
(Feby Novalius)