JAKARTA - Masyarakat dapat melaporkan kecurangan dalam pendistribusian bantuan sosial yang diberikan karena diberlakukannya PPKM Level 4. Laporan dapat disampaikan melalui web lapor.go.id dan jaga.id.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan jika masyarakat ingin mengadukan keluhannya, seperti:
1. Mengakses laman Lapor.go.id atau jaga.id
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Jangan Panik Mungkin Ini Penyebabnya
2. Membuat akun pengguna
3. Pilih menu sampaikan keluhan
4. Pilih konten, bantuan sosial Covid 19
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dipercepat, Seluruhnya Cair Bulan Ini
5. Pilih salah satu topik keluhan bantuan sosial Covid 19.
Kanal tersebut memang menyampaikan laporan secara anonim, akan tetapi perlu dilakukan verifikasi data, namun jangan khawatir, tim kanal pengaduan akan melindungi kerahasiaan data penyampai laporan.