JAKARTA - Masyarakat dapat melaporkan kecurangan dalam pendistribusian bantuan sosial yang diberikan karena diberlakukannya PPKM Level 4. Laporan dapat disampaikan melalui web lapor.go.id dan jaga.id.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan jika masyarakat ingin mengadukan keluhannya, seperti:
1. Mengakses laman Lapor.go.id atau jaga.id
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Jangan Panik Mungkin Ini Penyebabnya
2. Membuat akun pengguna
3. Pilih menu sampaikan keluhan
4. Pilih konten, bantuan sosial Covid 19
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dipercepat, Seluruhnya Cair Bulan Ini
5. Pilih salah satu topik keluhan bantuan sosial Covid 19.
Kanal tersebut memang menyampaikan laporan secara anonim, akan tetapi perlu dilakukan verifikasi data, namun jangan khawatir, tim kanal pengaduan akan melindungi kerahasiaan data penyampai laporan.
Melalui akun Instagram resminya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi bersama dana yang digelontorkan pemerintah untuk perlindungan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
"Mari bekerja bersama awasi dan laporkan ke lapor.go.id atau jaga.id apabila ditemukan adanya kecurangan dalam penyaluran dana perlindungan sosial ini karena dana perlindungan sosial yang berasal dari APBN adalah #uangkita," tulis Sri Mulyani, Senin (2/8/2021).
(Feby Novalius)