Ingat Ya! STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 13:15 WIB
Penumpang KRL Jangan Lupa Bawa STRP. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti : STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya