Sah, Pajak Sewa Toko di Mal hingga Pasar Dibebaskan 3 Bulan

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 16:22 WIB
Sri Mulyani berikan insentif pajak 3 bulan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan ini berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan hal ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. Keringanan ini berlaku hingga tiga bulan dimulai pada Agustus dan berakhir pada Oktober.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, Sri Mulyani Kucurkan Rp62,8 Triliun untuk Insentif Pajak

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya