Tak Tanggung-Tanggung, Sri Mulyani Kucurkan Rp62,8 Triliun untuk Insentif Pajak

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2021 17:59 WIB
Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Bantuan sosial untuk masyarakat terus diberikan untuk mengurangi beban karena terdampak pandemi Covid-19. Berbagai bantuan pun telah disalurkan melalui beberapa program.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha, karena sadar bahwa degup usaha saat ini sedang lemah.

Baca Juga: Sri Mulyani Doakan 2.474 Pegawai Ditjen Pajak Sembuh dari Covid-19

“Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan.

“Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.

Baca Juga: Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: Bisa Mengancam jika Tak Berubah

Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

“Di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah telah merespon untuk membantu sektor usaha dengan cara memberikan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021, perpanjangan Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum dan Biaya Beban / Abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi Bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya