Tak Tanggung-Tanggung, Sri Mulyani Kucurkan Rp62,8 Triliun untuk Insentif Pajak

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2021 17:59 WIB
Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.

“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id. Kepada kita semua, ayo terus ikhitar, berdoa, dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas agar kita dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya