Menko Airlangga: Informasi Geospasial Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 16:53 WIB
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

Dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandate Undang-Undang Cipta Kerja maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat, sehingga dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.

“Menjadi komitmen kita bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan. Kedepannya, dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Informasi Geospasial dan para pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya