Strategi Menperin Perkuat Daya Tahan Industri di Tengah PPKM

Antara, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 15:52 WIB
Strategi Menperin tingkatkan daya tahan industri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memacu produktivitas dan memperkuat daya tahan industri nasional di tengah PPKM saat ini. Salah satunya dengan pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Kebijakan lainnya, kata dia, adalah implementasi harga gas untuk industri sebesar enam dolar AS/MMbtu yang mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun.

Baca Juga: Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur

Saat ini, baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini, sementara itu Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya.

"Pada dasarnya kami ingin semua industri bisa memperoleh fasilitas ini karena sangat membantu peningkatan daya saing dan utilisasi industri," ujar Menperin.

Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan program peningkatan penguatan produk dalam negeri (P3DN).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Kurikulum Universitas Diarahkan ke Industri

Saat ini, sudah terdapat 13.456 produk industri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN," kata Menperin.

Kebijakan itu, kata dia, sejalan dengan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya