JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta akan segera dicairkan pada pekan depan. Untuk tahap awal, 1 juta pekerja akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta dari target 8,7 juta pekerja.
Proses penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke bank penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara seperti BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
Dengan kata lain, bagi penerima BLT subsidi gaji, pemerintah mensyaratkan rekening bank yang bisa menerima hanya Bank Himbara.
Baca Juga: Cek Rekening Ya, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditransfer Bank Himbara dan BSI
Lalu bagaimana jika pekerja penerima BLT subsidi gaji tidak memiliki rekening bank Himbara? Tenang, tidak perlu khawatir. Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.
“Enggak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tulis Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Nantinya, penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
(Dani Jumadil Akhir)