JAKARTA - Garuda Indonesia segera menggelar Rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 13 Agustus 2021. Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha memberi sinyal akan diberhentikan pemegang saham dalam gelaran tahunan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) menilai hal tersebut merupakan wewenang Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Baca Juga: Sambangi Kantor Erick Thohir, Karyawan Garuda Indonesia Bahas Utang Rp70 Triliun
Koordinator Sekber Garuda Indonesia, Tomy Tampatty menilai Menteri BUMN Erick Thohir dapat menilai kinerja Dewan Direksi dan Komisaris sebelum memutuskan untuk melakukan pergantian.
"Kami tidak mau masuk domain daripada Pak Menteri terkait pergantian Komisaris, terkait pergantian Direksi sepenuhnya kami serahkan kepada Pak Menteri BUMN yang menilai dari sisi kinerja dan stabilitas komunikasi publik selama ini," ujar Tomy, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Rugi Rp5,5 Triliun, Pendapatan Anjlok 54%
Dia juga membeberkan ada tujuh mata acara saat RUPS emiten penerbangan pelat merah tersebut. Baik laporan keuangan, konsultasi, hingga pergantian manajemen.
"RUPS-nya itu ada tujuh mata acara terkait laporan keuangan, terkait masalah konsultan, urusan tantiem direksi dan di sana juga ada agenda pergantian pengurus. ada sekitar tujuh agenda di sana," katanya.
(Feby Novalius)