Simak! Ini Ketentuan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali, Mal Boleh Dibuka

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 10:50 WIB
Mal Boleh Dibuka saat PPKM Level 4 (Foto: Nia/MPI)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berikut daerah-daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak

 

Baca Juga: Breaking News : Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

7. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Pada perpanjangan PPKM level 4 kali terdapat sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Mulai dari pembukaan mal di beberapa daerah, pembukaan tempat ibadah hingga diperbolehkan makan di restoran terbuka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya