JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan sistem OSS Berbasis Risiko menjadi kemudahan berusaha karena mengutamakan prinsip perizinan pasti, mudah, efisien, dan transparan.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin. Karena itu termasuk skala rendah,” jelas Bahlil di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Kini Urus Izin Usaha di Indonesia Hanya 10 Menit
Bahlil juga menjelaskan bahwa dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi/BKPM dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.
“Setelah kami tes Insya Allah keberhasilan sistem ini sudah 83%, sementara 17% masih dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Pakai Sistem OSS, Bikin Nomor Induk Berusaha Tidak Sampai 10 Menit
Yusuf Sopian, pelaku usaha di bidang industri pupuk organik yang berlokasi di Kawarang, Jawa Barat mengungkapkan dirinya bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko hanya dalam 7 menit.
Sebelumnya, Yusuf Sopian pernah mengurus pembuatan NIB usaha pertamanya dengan bantuan pihak ketiga dan prosesnya sangat lama. Di usaha keduanya ini, pengurusan NIB dilakukan sendiri melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dan terbukti selesai sangat cepat.